Jumat, 15 Maret 2013

Iman VS Nafsu

IMAN VS NAFSU
Yang bisa mengalahkan hawa nafsu adalah iman, tapi sebaliknya yang bisa mengalahkan iman adalah hawa nafsu, ini dua kekuatan yang sama kuat, saya persempit lagi ke hawa nafsu sexsual, jika kita sudah terjebak didalam kondisi beduaan, ada kesempatan, nyaman, dan klik ...iman tak bisa mengalahkan Nafsu, yg ada hanya penyesalan, merasa berdosa tetapi sayangnya setelah nafsu terpuaskan.
menurut saya pergunakan kan lah kekuatan iman untuk menjauhi adanya kesempatan berduaan, rasa nyaman karna sering sharing dan “klik” maka orang yg punya iman akan menjauhi kesempatan zinah, selingkuh, menjauhi tempat-tempat maksiat, atau coba-coba ??? bukan maksud saya mengatakan iman kalah kuat dengan hawa nafsu, tapi sy jamin (98%) ..jika kita sudah terperangkap Zinah... iman tak bisa mengalahkan hawa NAFSU.......
jika nafsu sudah mengalahkan iman.....kita hanya bisa bernyanyi....::....”””Aku hanya manusia biasa yang sama seperti dia..........dst....dst....”””

Rabu, 13 Maret 2013

Hak Suami, Istri dan Ibu

“Saya bertanya kepada Rasulullah saw., siapakah orang yang paling besar haknya terhadap perempuan?.” Jawabnya: “Suaminya.” Lalu saya bertanya: “Siapakah haknya yang paling besar terhadap laki-laki?.” Jawabnya: “ibunya” (HR. Hakim)

Dari Mu’awiyah al-Qusyairi, ia berkata: “Saya bertanya, wahai Rasulullah, apakah hak seorang istri dari kami kepada suaminya? Sabdanya: Engkau memberi makan kepadanya apa yang engkau makan. Engkau memberinya pakaian sebagaimana engkau berpakaian. Janganlah engkau memukul mukanya. Janganlah engkau menjelekkannya, kecuali masih dalam satu rumah. (HR. Abu Dawud)

Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara yang ma’ruf. Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya. (QS. Al-Baqarah: 233)

“Berbuat baiklah terhadap istri kalian, karena wanita tercipta dari tulang rusuk. Sesungguhnya bagian terbengkok dari tulang rusuk adalah bagian atasnya. Jika engkau hendak meluruskannya, maka akan mematahkannya, dan jika engkau biarkan, maka ia tetap bengkok. Untuk itulah, berbuat-baiklah kalian kepada istri-istri.” (HR. Muttafaq’Alaih)

Tempatkanlah mereka (para istri) dimana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan (hati) mereka; dan jika mereka (istri-istri yang sudah ditalak) itu perempuan-perempuan yang sedang hamil, maka berikanlah kepada mereka nafkahnya sampai mereka bersalin. (QS. Ath-Thalaq: 6)

Dikatakan kepada Aisyah, “Apa yang dilakukan oleh Rasulullah di dalam rumah?” Dia menjawab, “Beliau membantu pekerjaan istrinya, dan ketika mendengar adzan, beliau langsung keluar.” (HR. Al-Bukhari)

“Perempuan-perempuan yang kamu khawatirkan akan nusyuz, hendaklah kamu beri nasihat kepada mereka, tinggalkanlah mereka di tempat tidur (pisah ranjang), dan (kalau perlu) pukullah mereka. Tetapi jika mereka menaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari alasan untuk menyusahkannya. Sungguh, Allah Mahatinggi, Mahabesar.” (QS. An-Nisaa’:34)

….hendaklah kamu bertaqwa kepada Allah di dalam urusan perempuan. Karena sesungguhnya kamu telah mengambil mereka dengan kalimat Allah. Kamu telah menghalalkan kemaluan (kehormatan) mereka dengan kalimat Allah. Wajib bagi mereka (istri-istri) untuk tidak memasukkan ke dalam rumahmu orang yang tidak kamu sukai. jika mereka melanggar yang tersebut pukullah mereka, tetapi jangan sampai melukai. Mereka berhak mendapatkan belanja dari kamu dan pakaian dengan cara yang ma’ruf.” (HR. Muslim)


Untuk Istri..
“Jika aku boleh menyuruh manusia bersujud kepada manusia, tentu aku akan menyuruh perempuan bersujud kepada suaminya.” (HR. At-Tirmidzi, Ahmad)

“Tidak patut manusia bersujud kepada manusia, andai manusia boleh bersujud kepada manusia, maka aku perintahkan kepada wanita bersujud di depan suaminya, mengingat besarnya hak suami atas istri. Demi dzat yang jiwa ragaku berada dalam genggaman tangan-Nya, andaikata sekujur tubuh suami, dari kepala sampai kaki penuh dengan luka yang berdarah dan bernanah, lalu sang istri menjilatinya, dia belum dapat melunasi haknya.” (HR. Ahmad)

“Hak suami terhadap isterinya adalah tidak menghalangi permintaan suaminya kepadanya sekalipun sedang di atas punggung onta, tidak berpuasa walaupun sehari dengan ijinnya, kecuali puasa wajib. Jika ia tetap berbuat demikian, ia berdosa dan tidak diterima puasanya. Ia tidak boleh memberi sesuatu dari rumahnya kecuali dengan ijinnya (suaminya). Jika ia memberi maka pahalanya bagi suaminya, dan dosanya untuk dirinya sendiri. Ia tak keluar rumahnya kecuali dengan ijin suaminya. Jika ia berbuat demikian maka Allah akan melaknatnya dan para Malaikat memarahinya sampai tobat dan pulang kembali sekalipun suaminya itu zhalim.” (HR. Abu Dawud)

“Tidak halal bagi seorang istri berpuasa sementara suaminya berada di rumah kecuali dengan izinnya, dan istri tidak boleh mempersilahkan seseorang masuk rumah kecuali dengan persetujuan suami.” (HR. Muttafaq’Alaih)

“Dari ‘Aisyah bahwa Hindun binti ‘Utbah pernah bertanya: “Wahai Rasulullah sesungguhnya Abu Sofyan adalah orang yang kikir. Ia tidak mau memberi nafkah kepadaku dan anakku, sehingga aku mesti mengambil daripadanya tanpa sepengetahuannya.” Maka Rasulullah bersabda: “Ambillah apa yang mencukupi bagimu dan anakmu dengan cara yang baik.” (HR. Bukhari, Muslim)